Pencarian

Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal Ajak PKS Sikapi Bersama Penolakan Raperda Minol, Pembahasan di Pansus Mandek

Rabu, 05 Agustus 2026 • 12:40:31 WIB
Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal Ajak PKS Sikapi Bersama Penolakan Raperda Minol, Pembahasan di Pansus Mandek
Ketua Fraksi Amanat Persatuan DPRD Kota Tegal, Nur Fitriani, menyampaikan sikap fraksinya menolak Raperda Minol dalam silaturahmi dengan PCNU Kota Tegal.

TEGAL — Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Tegal kini berada di persimpangan jalan. Pembahasan di tingkat Pansus IV DPRD Kota Tegal dipastikan mandek total setelah Ketua Pansus, Mochamad Ali Mashuri dari Fraksi PKS, memilih mundur dari jabatannya. Hingga saat ini, belum ada anggota dewan lain yang bersedia mengambil alih posisi tersebut, sehingga regulasi usulan Pemkot Tegal itu tak kunjung beranjak dari meja pembahasan.

Lobi Politik untuk Menyamakan Sikap

Di tengah kebuntuan itu, Fraksi Amanat Persatuan mengambil inisiatif dengan mengagendakan komunikasi intensif bersama Fraksi PKS. Ketua Fraksi Amanat Persatuan, Nur Fitriani, menyebut langkah politik lanjutan sangat bergantung pada hasil pertemuan kedua belah pihak.

"Kami ingin menyamakan frekuensi untuk menolak regulasi kontroversial tersebut," ujar Nur Fitriani saat bersilaturahmi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tegal, sebagaimana dikutip dari radartegal.com.

Kekhawatiran Legalisasi Peredaran Minol

Penolakan ini bukan sekadar persoalan administrasi hukum, melainkan menyangkut nasib generasi muda Kota Tegal. Keberadaan aturan tersebut dinilai berpotensi menjadi celah legalisasi peredaran minuman beralkohol dengan dalih pengawasan.

Nur Fitriani menyoroti lemahnya efektivitas regulasi serupa di masa lalu. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 yang telah melarang peredaran minol selama hampir dua dekade saja belum berjalan optimal. Selain itu, landasan hukum Raperda ini dinilai rapuh karena Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol tahun 2014 hingga kini belum kunjung disahkan pemerintah pusat.

Menolak Argumen PAD Rp 10 Miliar

Pemerintah Kota Tegal sebelumnya sempat melontarkan argumen bahwa Raperda Minol berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga sekitar Rp 10 miliar. Namun, legislator asal Dapil Tegal Barat itu dengan tegas menolak argumentasi ekonomi tersebut.

Bagi fraksi ini, uang bukanlah segalanya dalam pembangunan daerah. Masih banyak opsi alternatif untuk menggenjot PAD tanpa harus menggantungkan pendapatan dari sektor peredaran minuman beralkohol yang merusak moral.

Apa Langkah Selanjutnya?

Kelanjutan dinamika politik lokal ini akan sangat menentukan nasib Raperda Minol. Sikap tegas dua fraksi besar di DPRD diyakini bakal mengubah peta dukungan terhadap regulasi kontroversial tersebut.

Jika kedua fraksi sepakat menolak, tekanan politik terhadap Pemkot Tegal akan semakin kuat untuk menarik kembali usulan kebijakan ini. Sebaliknya, jika terjadi perbedaan pandangan di internal dewan, proses pembahasan berisiko terus berlarut-larut tanpa kepastian.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radartegal.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks