Pencarian

SDN Bandongan 3 Magelang Dibobol Maling, Dua Laptop Guru untuk e-Rapor Raib Rp19 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 • 21:05:31 WIB
SDN Bandongan 3 Magelang Dibobol Maling, Dua Laptop Guru untuk e-Rapor Raib Rp19 Juta
Polisi menangkap dua pelaku pencurian dua laptop di SDN Bandongan 3 Magelang.

MAGELANG — Aksi pencurian di SDN Bandongan 3, Kecamatan Bandongan, terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka pada Kamis (2/7/2026). Keduanya diduga membobol sekolah pada malam hari dan membawa kabur laptop yang berada di ruang perpustakaan. Satreskrim Polres Magelang Kota mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop ASUS 14 inci warna biru, jaket, celana, dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kronologi: Guru Tinggalkan Laptop di Meja Perpustakaan

Peristiwa bermula pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seorang guru bernama Siti Fitrotulisna alias Nana menggunakan satu unit laptop Lenovo di ruang perpustakaan untuk sinkronisasi jaringan e-Rapor. Laptop itu ditinggalkan di atas meja saat guru menuju ruang guru. Saat pulang pukul 16.00 WIB, perangkat masih ada. Namun keesokan harinya, Kamis (18/6/2026) pukul 06.30 WIB, petugas sekolah mendapati laptop Lenovo itu hilang. Setelah diperiksa, satu unit laptop ASUS di ruangan yang sama juga raib.

Modus Pelaku: Manjat Pagar saat Sepi, Kabur Pakai Motor

Kasatreskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, menjelaskan bahwa salah satu pelaku memanjat tembok pagar sekolah saat kondisi lingkungan sepi. Setelah berhasil masuk, ia mengambil dua laptop dari ruang perpustakaan dan menyerahkannya kepada rekannya yang menunggu di luar. "Barang hasil curian kemudian diberikan kepada pelaku kedua untuk dibawa keluar menggunakan sepeda motor. Cara tersebut mereka lakukan agar aksinya tidak mudah diketahui," ujar AKP Iwan dalam keterangannya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita satu unit laptop ASUS 14 inci warna biru, satu jaket hitam, satu jaket biru, satu celana jeans panjang warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah biru bernomor polisi AA-2389-CB. Seluruh barang bukti diamankan di Satreskrim Polres Magelang Kota untuk proses penyidikan. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Dampak: Guru Kehilangan Perangkat untuk Data e-Rapor

Pencurian ini mengganggu operasional sekolah, terutama karena laptop Lenovo yang hilang digunakan untuk mengelola data e-Rapor, sistem penilaian elektronik yang wajib diisi guru. Pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama setelah menemukan barang hilang. "Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian tersebut karena total kerugian yang dialami mencapai kurang lebih Rp19 juta," ungkap AKP Iwan.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jateng.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks