Pencarian

Warga Doro Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rogoselo Rp8 Miliar ke Kejati Jateng

Minggu, 11 Oktober 2026 • 10:31:01 WIB
Warga Doro Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rogoselo Rp8 Miliar ke Kejati Jateng
Warga Doro melaporkan dugaan penyimpangan dana Desa Rogoselo senilai Rp8 miliar kepada Kejati Jawa Tengah.

PEKALONGAN — Kepala Desa Rogoselo, Saronto, tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Kejati Jawa Tengah. Dokumen pengaduan itu berperihal dugaan tindak pidana korupsi dan maladministrasi dalam pengelolaan serta pelaksanaan anggaran Desa Rogoselo.

MSA meminta aparat berwenang menelusuri penggunaan anggaran desa selama tujuh tahun anggaran. Ruang lingkup yang diminta meliputi tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pencairan dana, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Rincian Anggaran Tujuh Tahun yang Diminta Diperiksa

Total anggaran yang diminta diperiksa mencapai Rp8.094.941.000. Nilai itu merupakan akumulasi angka realisasi yang dicantumkan pelapor dalam dokumen pengaduannya, bukan hasil audit resmi.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tahun 2019: Rp1.235.567.000
  • Tahun 2020: Rp1.051.830.000
  • Tahun 2021: Rp1.457.419.000
  • Tahun 2022: Rp1.030.395.000
  • Tahun 2023: Rp1.200.731.000
  • Tahun 2024: Rp1.066.294.000
  • Tahun 2025: Rp1.052.705.000

Seluruh angka tersebut masih memerlukan pencocokan dengan dokumen resmi dan verifikasi lembaga berwenang. Tujuannya memastikan kesesuaian data serta penggunaannya.

Infrastruktur hingga BUMDes Masuk Objek yang Diminta Ditelusuri

MSA meminta pemeriksaan sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran desa. Kegiatan itu mencakup pembangunan dan rehabilitasi jalan aspal, rabat beton, jembatan, serta drainase.

Selain pekerjaan infrastruktur, laporan juga menyoroti penyaluran bantuan langsung tunai, bantuan kebencanaan, dan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Setiap kegiatan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

Pelapor meminta dokumen administrasi dan keuangan dicocokkan dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Pencocokan itu meliputi volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta kesesuaian antara anggaran dan realisasi.

Nilai Anggaran Besar Tak Otomatis Bukti Korupsi

Besarnya nilai anggaran yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara. Pencantuman nama Saronto sebagai pihak yang dilaporkan merupakan bagian dari pengaduan masyarakat, bukan bukti pelanggaran hukum.

Kepastian ada atau tidaknya penyimpangan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

Naskah ini disusun berdasarkan keterangan tim pelapor MSA tertanggal 8 Oktober 2026. Seluruh dugaan yang diberitakan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta hak jawab pihak-pihak terkait.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: revolusinews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks