SALATIGA — Satpol PP Kota Salatiga menertibkan pedagang kopi yang berjualan di trotoar Jalan Adi Sucipto pada Senin (26/10/2026) malam. Petugas tidak hanya menertibkan, tetapi juga menaikkan status teguran bagi para pedagang dari Surat Peringatan (SP) 1 menjadi SP 2.
Langkah itu diambil setelah muncul aduan masyarakat soal dugaan pengusiran warga oleh oknum pedagang kopi di kawasan tersebut. Aduan mulanya disampaikan lewat media sosial, lalu diteruskan warga bersangkutan melalui kanal Lapor Gub.
Aduan Pengusiran Warga Jadi Pemicu Penertiban
Kabid Gakkum Satpol PP Kota Salatiga Irwan Susanto menyatakan kegiatan malam itu merupakan tindak lanjut atas keluhan tersebut. Meski begitu, ia menegaskan pembinaan terhadap pedagang di Jalan Adi Sucipto sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum aduan muncul.
Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, khususnya bidang yang menangani PKL, secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian (wasdal) di kawasan itu. Seluruh pedagang di sepanjang jalan tersebut sebelumnya juga sudah menerima SP 1.
"Pedagang di sepanjang jalan tersebut seluruhnya sudah diberikan SP 1 sebagai teguran. Malam ini ditingkatkan menjadi SP 2," kata Irwan.
Dari SP 1 ke SP 2: Apa Artinya bagi Pedagang?
Kenaikan status surat peringatan menandakan teguran bagi pedagang kopi di trotoar Adi Sucipto memasuki tahap lebih serius. SP 2 umumnya menjadi peringatan terakhir sebelum sanksi lebih berat diterapkan jika pelanggaran berulang.
Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di trotoar, ruang pejalan kaki yang seharusnya bebas dari aktivitas dagang. Kawasan Adi Sucipto sendiri dikenal sebagai salah satu titik ramai di Kota Salatiga.
Satpol PP menegaskan pengawasan akan terus berjalan bersama Dinas Perdagangan. Pedagang yang kembali melanggar setelah SP 2 berisiko menghadapi tindakan lanjutan sesuai aturan penataan PKL yang berlaku di Kota Salatiga.