WONOGIRI — Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Fesal Musaad, menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran pembukaan pendaftaran PPG Daljab kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama di seluruh provinsi. Kanwil Kemenag diminta menyebarluaskan informasi itu agar guru madrasah yang memenuhi kriteria dapat mendaftar sesuai jadwal.
Pendaftaran dibuka pukul 13.00 WIB dan seluruh proses dilakukan melalui EMIS GTK. Guru yang berminat perlu segera memeriksa kelengkapan data dan status validasi di akun masing-masing sebelum batas waktu berakhir.
Enam Syarat yang Harus Dipenuhi Guru Madrasah
Tidak semua guru otomatis memenuhi kriteria peserta. Kementerian Agama menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib diperiksa sebelum melanjutkan pendaftaran.
- Terdaftar aktif sebagai guru pada satuan administrasi pangkalan (satminkal).
- Diangkat paling lambat 31 Desember 2025.
- Memiliki ijazah minimal S-1/D-IV yang linier dengan bidang studi PPG yang dipilih.
- Belum mencapai batas usia pensiun.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dari layanan kesehatan terdekat.
Sistem EMIS GTK Periksa Enam Komponen Validasi Otomatis
Selain syarat administratif, sistem EMIS GTK akan memeriksa sejumlah prasyarat secara otomatis. Pemeriksaan meliputi verifikasi ijazah, batas usia pensiun, tanggal mulai tugas (TMT), riwayat sertifikasi guru, serta pemenuhan minimal enam jam tatap muka (JTM) di satuan administrasi pangkalan.
Calon peserta perlu memastikan setiap komponen validasi berstatus terpenuhi sebelum melanjutkan pendaftaran. Jika ada komponen yang belum valid, proses pendaftaran tidak dapat diteruskan.
Linearitas Ijazah Jadi Titik Rawan Kesalahan Pendaftaran
Satu hal yang sering luput diperhatikan adalah kesesuaian program studi pada ijazah dengan bidang studi PPG. Guru diminta memeriksa pedoman linearitas yang tercantum dalam lampiran surat edaran agar tidak keliru menentukan bidang studi.
"Guru juga perlu mencermati pedoman untuk memastikan ijazah S-1/D-IV linear dengan bidang studi PPG sebagaimana tercantum dalam lampiran surat edaran. Pedoman tersebut memuat kesesuaian program studi untuk bidang mata pelajaran agama, guru kelas RA dan MI, serta bidang studi umum dan kejuruan," papar Fesal Musaad.
Kelengkapan dokumen dan kesesuaian data sebaiknya diperiksa sejak awal. Bukan hanya soal bisa atau tidaknya akun EMIS GTK diakses, tetapi juga validitas setiap komponen yang akan diverifikasi sistem.
Lolos Verval tapi Belum Terpanggil 2026, Ini Ketentuannya
Fesal Musaad menjelaskan, hasil verval dapat digunakan untuk penetapan peserta pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. Calon peserta yang sudah dinyatakan lolos tetapi belum mendapat panggilan pada 2026 tidak perlu menjalani verval ulang.
"Calon peserta yang lolos verval tetapi belum terpanggil pada Tahun 2026 akan diikutsertakan pada tahun berikutnya tanpa verval ulang," ujar Fesal Musaad.
Meski demikian, lolos verval tidak otomatis berarti langsung ditetapkan sebagai peserta PPG. Guru tetap menunggu proses penetapan dan pemanggilan sesuai mekanisme yang ditentukan Kementerian Agama.
Kanwil Kemenag Diminta Tugaskan Verifikator Paham Linearitas
Untuk mendukung pelaksanaan program, Kanwil Kemenag provinsi diminta menugaskan verifikator yang kompeten di bidang teknologi informasi serta memahami pedoman linearitas PPG secara menyeluruh. Penugasan itu dinilai penting agar proses verifikasi berjalan tanpa hambatan teknis maupun salah tafsir aturan.
"Kemenag juga meminta agar informasi pendaftaran disebarluaskan kepada Kantor Kemenag kabupaten/kota, madrasah, dan guru madrasah di seluruh Indonesia, sehingga calon peserta yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan pendaftaran sesuai jadwal," tandas Fesal Musaad.
Dengan rentang pendaftaran yang hanya sepekan, guru madrasah perlu memperhatikan batas waktu, memastikan data pada EMIS GTK sesuai, dan memeriksa seluruh persyaratan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.