Jawa Tengah — Kapolres di wilayah Polda Jawa Tengah belum berhasil mewujudkan target "zero" peredaran narkoba tipe G sebagaimana menjadi program prioritas kepemimpinan. Kritik tajam dilontarkan oleh Ketua Umum Mapan Indonesia PSF Parulian Hutahaean, yang lebih dikenal dengan inisial RD 75, dalam pertemuan dengan media pada Jumat, 1 Mei 2026.
Program Zero Narkoba Dinilai Sekadar Slogan
RD 75 memukulkan soal kredibilitas slogan "zero narkoba" yang dicanangkan para petinggi Polri, khususnya di Polda Jabar, Metro Jaya, dan Jateng. Menurutnya, data lapangan menunjukkan peredaran obat terlarang tipe G tetap masif tanpa kendali nyata.
"Saya rasa slogan zero kan peredaran obat terlarang tipe G hanya pepesan kosong, khususnya diwilayah Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jateng, karena informasi kami dapat dilapangan masih banyak yang jual obat tersebut," ungkapnya.
Desakan Evaluasi dan Penggantian Kapolres
RD 75 menuntut Kapolda Jabar, Metro Jaya, dan Jateng untuk segera mengevaluasi performa Kapolres bawahan mereka. Jika ada Kapolres yang tidak mampu mengimplementasikan perintah pimpinan di lapangan, dia menyarankan untuk dilakukan penggantian jabatan.
"Ya Kapolda sebagai Pimpinan harus tegas dong terhadap bawahannya, apabila ada Kapolres yang tidak sanggup mengimplementasikan perintah Pimpinan dilapangan ya copot aja Kapolresnya, masih banyak polisi polisi yang merah putih terhadap Pimpinan," jelasnya. RD 75 menekankan bahwa masih banyak anggota kepolisian yang loyal terhadap komitmen pimpinan.
Perluas Peran BPOM dalam Pemberantasan
Selain menghujani Polda dan Kapolres, RD 75 juga meminta BPOM untuk tidak bersikap pasif. Menurutnya, badan regulator obat harus aktif berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam razia dan pemberantasan narkoba tipe G, bukan hanya menunggu penindakan dari kepolisian.
"Seharusnya BPOM juga aktif lah dalam memberantas obat terlarang ini, bukan sekedar penindakan dari pihak aparat penegak hukum, BPOM bisa kok bekerjasama dan kolaborasi kepada pihak penegak hukum, apabila mau turun razia," katanya.
Tantangan Peredaran Masif di Tiga Provinsi
Peredaran narkoba tipe G yang masif di ketiga wilayah polda tersebut seolah-olah tidak menyentuh hukum. Fakta ini menjadi alasan RD 75 mengajak semua pihak bertindak tegas demi melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
"Saya minta kapolda Jabar, Metro Jaya dan Jateng untuk copot Kapolres yang tidak mampu menZero kan peredaran obat terlarang tipe G diwilayah hukum masing masing, karena ini demi nasib penerus bangsa apabila peredaran obat dibiarkan begitu saja, Negara harus hadir dan tegas," pungkasnya.
Redaksi membuka ruang untuk klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memberitakan berita secara berimbang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.