SEMARANG — OJK Provinsi Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah resmi memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan kredit oleh tenaga penagih atau debt collector. Langkah strategis ini bertujuan memastikan seluruh proses bisnis di sektor jasa keuangan wilayah Jawa Tengah dan DIY berjalan profesional tanpa melanggar hak-hak masyarakat.
Edukasi bertajuk “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Minggu (3/5/2026). Agenda ini diikuti lebih dari 580 peserta yang berasal dari industri perbankan serta lembaga pembiayaan (multifinance) di seluruh wilayah kerja Jawa Tengah dan DIY.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi untuk menjaga stabilitas industri keuangan. Pengawasan ketat dilakukan agar tidak ada lagi praktik penagihan yang meresahkan atau keluar dari aturan yang telah ditetapkan regulator.
Standar Etika Penagihan bagi Perbankan dan Multifinance
OJK mewajibkan seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk mematuhi regulasi perlindungan konsumen, terutama saat berhadapan dengan kredit bermasalah. Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, intimidasi, atau mengabaikan norma kesopanan di masyarakat.
"OJK bersama Polda Jawa Tengah dan seluruh pemangku kepentingan perlu memastikan bahwa proses bisnis sektor jasa keuangan berjalan profesional dan sesuai ketentuan guna melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujar Hidayat Prabowo.
Melalui kegiatan ini, OJK mengingatkan perusahaan pembiayaan agar lebih selektif dan disiplin dalam menunjuk pihak ketiga sebagai jasa penagihan. Profesionalisme di lapangan menjadi kunci utama untuk menghindari konflik horizontal antara petugas penagih dengan nasabah.
Pentingnya Itikad Baik Konsumen dalam Transaksi Keuangan
Perlindungan konsumen tidak hanya menitikberatkan pada kewajiban penyedia jasa, tetapi juga menuntut tanggung jawab dari sisi nasabah. Hidayat menekankan bahwa masyarakat yang menikmati fasilitas pembiayaan wajib memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang disepakati.
Kedisiplinan dalam membayar cicilan merupakan prasyarat mutlak agar ekosistem keuangan tetap sehat. Jika konsumen menjalankan kewajibannya dengan benar, potensi gesekan dengan pihak penagih di lapangan dapat diminimalisir secara signifikan.
“Semua pihak wajib menjalankan tugas dan kewajibannya secara disiplin, baik pihak yang memberikan pinjaman maupun yang menerima pinjaman, termasuk pihak yang memberikan jasa penagihan,” tambah Hidayat.
Langkah Penegakan Hukum Bersama Polda Jawa Tengah
Sinergi dengan Polda Jawa Tengah menjadi instrumen vital dalam penegakan aturan di lapangan. Polisi berperan mengawasi jika terjadi tindakan premanisme dalam proses penarikan aset atau penagihan utang yang menyimpang dari prosedur legal formal.
Kerja sama ini juga mencakup pertukaran informasi terkait aduan masyarakat mengenai perilaku debt collector yang melanggar aturan. Dengan adanya pengawasan terpadu, diharapkan PUJK lebih berhati-hati dalam menjalankan fungsi penagihan agar tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, baik yang dilakukan oleh oknum penagih maupun pihak-pihak yang menghambat proses penagihan yang sudah sesuai prosedur pengadilan. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi dan pembiayaan yang lebih aman di Jawa Tengah.