SEMARANG — Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota Polri yang menyalahgunakan kewenangan untuk melindungi pelaku kejahatan. Praktik menjadikan penanganan perkara sebagai ladang mencari keuntungan pribadi disebutnya sebagai pelanggaran serius yang akan berujung pada pemecatan.
Sorotan utama Kapolda jatuh pada praktik transaksional dalam penanganan kasus perjudian dan narkotika. Jajaran reserse diminta menjaga integritas dan tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari praktik kejahatan tersebut.
"Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional," tegas Roy.
Mengapa Pemberantasan Kejahatan Dinilai Tidak Akan Maksimal Tanpa Pembenahan Internal
Roy menilai pemberantasan kejahatan tidak akan berjalan maksimal jika masih ada oknum aparat yang justru memberikan perlindungan kepada pelaku. Penegakan hukum harus dibarengi pembenahan internal agar kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga.
Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, meminta imbalan, atau mempermainkan perkara demi kepentingan pribadi. Penegakan aturan harus berjalan tanpa pandang bulu.
Tiga Direktif Kapolda Jateng untuk Seluruh Personel
Selain perjudian dan narkotika, Roy meminta jajarannya bertindak tegas terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, begal, hingga tawuran menggunakan senjata tajam menjadi perhatian serius.
Ia menetapkan tiga direktif utama bagi seluruh personel Polda Jateng:
- Bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat.
- Memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan.
- Merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
"Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas. Yang pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat," ungkapnya.
SPKT dan Call Center 110 Diminta Jemput Bola
Untuk mempercepat pelayanan publik, Roy menginstruksikan jajarannya mengoptimalkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110. Personel diminta menerapkan pola pelayanan jemput bola dengan segera mendatangi lokasi kejadian ketika masyarakat membutuhkan bantuan.
Polisi tidak boleh hanya menunggu korban atau pelapor datang ke kantor. "Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas," tegasnya.
Komitmen Jajaran dan Saluran Pengaduan Masyarakat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto menyatakan arahan Kapolda menjadi komitmen seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
"Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegas Yuliyanto.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.