Pencarian

Polda Jateng Gerebek Warnet di Semarang Barat yang Jadi Sarang Judi Online, 7 Orang Diamankan

Selasa, 20 Oktober 2026 • 08:02:01 WIB
Polda Jateng Gerebek Warnet di Semarang Barat yang Jadi Sarang Judi Online, 7 Orang Diamankan
Polda Jateng menggerebek warnet di Semarang Barat yang diduga menyediakan akses judi online dan mengamankan tujuh orang.

SEMARANG — Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan penggerebekan dilakukan setelah penyelidikan panjang. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim itu diduga turut membuka akses permainan judi online.

Dari tujuh orang yang diamankan, satu ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik warnet berinisial RRCS, warga Bustalan, Semarang. Sisanya berstatus saksi.

Dua Lokasi Usaha dan Pendapatan Rp 150-200 Ribu per Hari

Investigasi awal mengungkap RRCS mengelola dua lokasi usaha. Selain di Jalan Suyudono, warnet juga beroperasi di kawasan Menoreh, Sampangan.

Usaha tersebut telah berjalan sejak 2018. Berdasarkan pemeriksaan awal, pendapatan warnet diperkirakan mencapai Rp 150-200 ribu per hari.

"Petugas mendapati aktivitas permainan judi online di lokasi tersebut. Warnet yang semula menyediakan fasilitas bermain gim diduga turut menyediakan akses untuk permainan judi online," kata Wahyu dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/10/2026).

Barang Bukti Monitor hingga CPU Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, antara lain monitor, unit CPU, keyboard, dan mouse dari perangkat komputer yang ada di warnet.

Wahyu menegaskan Ditresiber Polda Jateng terus menangani berbagai perkara kejahatan siber. Upaya pembatasan akses terhadap konten perjudian di ruang digital juga berjalan bersamaan dengan penindakan hukum.

Kasus Judi Online Naik dari 60 Menjadi 96 Sepanjang 2026

Penanganan kasus judi online di Polda Jateng tercatat meningkat. Sepanjang 2025, polisi menangani 60 kasus, sedangkan pada periode Januari-Oktober 2026 jumlahnya mencapai 96 kasus.

"Dari 60 kasus pada 2025 menjadi 96 kasus pada 2026 periode Januari-Oktober. Sehingga tahun ini pengungkapan judi online meningkat dibanding tahun 2025," ujar Wahyu.

Pemblokiran konten juga dilakukan. Sepanjang Januari-Oktober 2026, polisi mengajukan pemblokiran terhadap 1.486 tautan judi online, bagian dari total 1.802 tautan yang diajukan sepanjang upaya pemberantasan.

Warga Sekitar: Warnet Selalu Ramai, Buka 24 Jam

Heru (55), penjual bakso di seberang bekas warnet, mengaku tak menyadari aktivitas di lantai dua ruko tersebut. Ia hanya mengetahui tempat itu selalu ramai pengunjung dari pagi hingga malam.

"Aktivitasnya di lantai dua, jadi nggak tahu. Itu selalu ramai dari pagi sampai malam. Warnet itu bukanya 24 jam," ucap Heru.

Pantauan di lokasi menunjukkan ruko bekas Warnet Strix Cyber Arena dalam kondisi tutup. Pada rolling door terpasang tulisan "Warnet Tutup! Dilarang Masuk!" dan tidak terlihat aktivitas di dalam.

Warga lain, Indah (21), menyebut tempat itu sudah tutup sejak bulan lalu. Ia baru mengetahui kondisi tersebut sepulang libur kerja.

"Nggak tahu tutupnya karena apa, soalnya waktu itu aku libur kerja. Tahu-tahu sudah tutup. Padahal dulunya ramai juga, anak sekolah juga pada main di sini," ujarnya.

Endang (45), yang juga berjualan di sekitar lokasi, lebih mengenal tempat itu sebagai usaha potong rambut. Ia mengaku tak tahu ada dugaan aktivitas judi online di lantai atas ruko.

Penyelidikan terhadap RRCS dan pengembangan kasus masih berjalan di Ditresiber Polda Jateng. Polisi belum merinci ancaman hukuman maupun kemungkinan penetapan tersangka tambahan.

Follow pantaujateng.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks