SEMARANG — DPRD Jawa Tengah resmi memberikan sejumlah catatan krusial terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna di Gedung Berlian, Kamis (30/4/2026). Agenda strategis ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Setya Arinugraha bersama Sarif Abdillah dan Heri Pudyatmoko, serta dihadiri langsung Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Dalam rapat tersebut, legislatif menekankan pentingnya perbaikan kualitas layanan dasar dan optimalisasi sektor pendapatan. Seluruh fraksi menyepakati rekomendasi yang disusun Panitia Khusus (Pansus) guna memastikan program kerja pemerintah provinsi berjalan lebih efektif pada periode mendatang.
Fokus Pemerataan Pendidikan di 24 Kecamatan Jawa Tengah
Ketua Pansus LKPj, Tugiman B. Semita, memaparkan laporan komprehensif mengenai capaian kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sepanjang tahun 2025. Salah satu poin paling krusial yang disoroti adalah urgensi pemerataan akses pendidikan, terutama di 24 kecamatan yang dinilai masih membutuhkan perhatian khusus.
Selain sektor pendidikan, Pansus memberikan catatan terkait percepatan pengembangan kawasan industri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Masalah klasik seperti pengelolaan sampah dan penguatan sistem kehumasan pemerintah berbasis digital juga menjadi poin evaluasi yang harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Pansus meminta setiap komisi DPRD ikut memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi tersebut," ujar Tugiman di hadapan anggota dewan.
Raperda Pelayanan Publik Dorong Standarisasi Layanan Pemerintah
Paripurna kali ini juga menjadi momentum pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik. Anggota Komisi A DPRD Jateng, Bintang Romadhon, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pedoman baku dalam mendorong transparansi dan efisiensi birokrasi di seluruh tingkatan pemerintah daerah.
Bintang menilai, saat ini kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah masih belum optimal dan seringkali belum mengacu pada standar nasional yang seragam. Kehadiran perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan sekaligus meminimalkan praktik maladministrasi.
“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan akses layanan publik sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat sebagai penerima layanan,” jelas Bintang.
Penguatan Regulasi Pajak Daerah untuk Pendapatan Berkelanjutan
Sektor pendapatan tidak luput dari pembahasan melalui usulan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Anggota Komisi C DPRD Jateng, Wulan Purnama Sari, menjelaskan bahwa penguatan regulasi ini sangat mendesak agar skema pemungutan pajak tetap adaptif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi.
Pajak dan retribusi tetap menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan di Jawa Tengah. Melalui aturan baru ini, pemerintah provinsi diharapkan memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengelola sumber pendapatan secara berkelanjutan tanpa membebani iklim investasi di daerah.
Rapat paripurna diakhiri dengan persetujuan bersama atas usul prakarsa kedua raperda tersebut. Agenda ditutup dengan penutupan Masa Persidangan Kedua dan pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang ditandai dengan sambutan dari Sarif Abdillah.