SOLO — Pemerintah Kota Surakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan menyisir seluruh outlet minuman keras (miras) yang beroperasi tanpa dokumen legal. Penindakan ini menjadi respons langsung terhadap laporan DPRD Kota Solo mengenai keberadaan gerai-gerai miras yang diduga memanipulasi izin operasional.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Didik Anggono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi usaha yang mengabaikan kewajiban administratif, terutama terkait Nomor Induk Berusaha (NIB). Penertiban ini menyasar pelaku usaha yang nekat beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kendala Izin Pusat: Satpol PP Soroti Validitas NIB di Sistem OSS
Dalam proses pengawasan, Didik mengungkapkan adanya tantangan pada sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Banyak pelaku usaha yang sudah memegang NIB dari pusat, namun dokumen tersebut seringkali tidak sesuai dengan klasifikasi jenis usaha yang dijalankan di lapangan.
Ketidaksesuaian ini memicu celah bagi outlet miras untuk beroperasi secara ilegal di wilayah Solo. Satpol PP kini melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah izin yang ditarik dari sistem pusat tersebut sudah memenuhi syarat komitmen di tingkat daerah atau justru sekadar tameng administratif.
Selain persoalan NIB, aspek legalitas cukai juga menjadi poin krusial dalam operasi penertiban ini. Petugas akan memastikan setiap botol yang dijual memiliki pita cukai sah sebagai bukti ketaatan terhadap regulasi fiskal dan perlindungan konsumen.
Langkah Penertiban: Sanksi Tegas Bagi Pelaku Usaha Bandel
Tindakan tegas berupa penyegelan hingga penutupan permanen disiapkan bagi outlet yang terbukti melanggar. Satpol PP Kota Solo saat ini tengah menyusun jadwal operasi rutin untuk memastikan tidak ada lagi peredaran miras yang luput dari pantauan hukum.
Koordinasi dengan DPRD Kota Solo terus diperkuat guna memetakan titik-titik lokasi yang menjadi aduan masyarakat. Pengawasan ini diharapkan mampu menciptakan ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh iklim investasi di Solo berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum petugas melakukan tindakan represif di lapangan. Penegakan aturan ini disebut sebagai upaya menjaga kondusivitas kota dari dampak sosial peredaran miras ilegal.